Alat mandi yang dibagikan meliputi pasta gigi, sikat gigi, sabun cuci, sabun mandi, serta pembalut bagi WBP perempuan. Pembagian ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin bahwa Tahanan dan Narapidana berhak memperoleh perawatan, baik jasmani maupun rohani.
Kegiatan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar WBP dalam menjaga kebersihan dan kesehatan pribadi, serta menjadi langkah untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Lapas Batang. Dengan menciptakan keadaan yang aman dan kondusif, diharapkan WBP dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih nyaman.