Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana Pasal 7 huruf e menyebutkan bahwa tahanan berhak mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, serta Pasal 9 huruf e yang menegaskan hak narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Acara dibuka oleh Kalapas Batang, Jose Quelo, yang juga diikuti oleh pejabat struktural dan staf perawatan Lapas Kelas IIB Batang. Dalam sambutannya, Kalapas menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan kesehatan bagi warga binaan agar mereka dapat menjaga kesehatan diri dan lingkungan sekitar.
Sambutan kedua disampaikan oleh dokter pengampu Puskesmas Batang 3 dr. Edy Samiaji, yang hadir bersama tiga orang tim pelatih. Dalam pelatihan ini, materi yang disampaikan meliputi penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC) dan scabies, serta pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang dipandu oleh petugas Puskesmas Batang 3.
Kegiatan ini diharapkan dapat membekali para WBP dengan pengetahuan dan keterampilan kesehatan, sehingga mereka dapat menjadi kader kesehatan yang mampu membantu menjaga kesehatan warga binaan lainnya di Lapas Batang.