Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan para WBP tetap terpantau, sehingga mereka dapat menjalani masa pembinaan dengan baik. Dua petugas kesehatan dari Puskesmas Batang III melakukan pemeriksaan umum, meliputi pengecekan tekanan darah, gula darah, serta pemeriksaan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan setiap WBP. Setelah pemeriksaan dilakukan wbp yang sakit akan diberikan obat yang disediakan oleh Puskesmas Batang III.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf D yang menyatakan bahwa narapidana berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini diharapkan dapat dilakukan secara berkala untuk terus memantau kondisi kesehatan para WBP, sehingga upaya pembinaan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.