Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Pembinaan Kemandirian Menjahit Bagi WBP Lapas Batang Hari ke-6 Bersaam DMA Collection

1 September 2024   09:06 Diperbarui: 1 September 2024   10:29 11 1
Batang, 31 Agustus 2024 - Lapas Kelas IIB Batang melanjutkan kegiatan Pembinaan Kemandirian dengan menggelar pelatihan menjahit bagi warga binaan, bekerja sama dengan DMA Collection Pekalongan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 yang mengatur hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi diri. Selain itu, pelatihan ini juga mendukung Permenkumham nomor 7 tahun 2022 terkait instrumen penilaian pembinaan narapidana.

Pada hari keenam pelatihan yang berlangsung hari ini, kegiatan dimulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di Bimbingan Kerja (Bimker) Lapas Kelas IIB Batang. Pelatihan menjahit ini diikuti oleh 22 warga binaan dan dipandu oleh tiga instruktur dari DMA Collection Pekalongan.

Kegiatan diawali dengan apel peserta dan penyampaian amanat oleh petugas serta instruktur pelatihan. Setelah itu, para peserta langsung terlibat dalam sesi praktik menjahit, yang menjadi inti dari pelatihan ini. Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk membekali warga binaan dengan keterampilan menjahit yang nantinya dapat digunakan sebagai modal dalam meningkatkan kemandirian ekonomi mereka setelah masa hukuman selesai.

Pelatihan ini direncanakan berlangsung selama tujuh hari, di mana setiap harinya para peserta akan terus mendapatkan bimbingan dan praktek langsung dari instruktur berpengalaman. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan para warga binaan dapat memanfaatkan waktu mereka dengan kegiatan positif yang bermanfaat bagi kehidupan mereka di masa depan.

Kerja sama antara Lapas Kelas IIB Batang dan DMA Collection Pekalongan ini menjadi langkah nyata dalam upaya pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada rehabilitasi serta reintegrasi sosial narapidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun