Batang, 11 Juli 2024 -- Lapas Kelas IIB Batang menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Puskesmas Batang III. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 huruf D, yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
KEMBALI KE ARTIKEL