Kepala Lapas Ambon, Mukhtar, mengatakan kegiatan pemeriksaan kesehatan ini sangat penting dan diperlukan warga binaan terutama untuk memastikan dan tetap menjaga kesehatan mereka selama menjalani pidanya di Lapas Ambon. Apalagi, pelayanan kesehatan merupakan hak WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf D.
"Hal ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Ambon dalam memberikan pelayanan kesehatan yang memadai sesuai dengan kebutuhan gizi dan kesehatan bagi seluruh narapidana," ucap Mukhtar
Agenda rutin dari Puskesmas Passo sebagai Mobile Visiti untuk Penyakit Menular dan tidak Menular guna mendeteksi sedini mungkin penyakit menular maupun tidak menular bagi semua warga binaan.