Mukhtar berharap dengan dilakukan penandatangan tersebut penyediaan BAMA bagi WBP Lapas Ambon untuk tahun 2023 dapat berjalan dengan baik. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Kalapas akan memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan demi kelancaraan pelaksaanaan penyediaan BAMA bagi WBP sebagaimana tercantum dalam kontrak tersebut.
Sebagai informasi, pelaksanaan penyediaan BAMA bagi WBP dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui kegiatan lelang. Lapas sebagai pihak pertama bertugas sebagai pengawas sekaligus pemeriksa pekerjaan yang nantinya akan dilaksanakan pihak ketiga/ penyedia BAMA. Â Kegiatan ini juga merupakan wujud transparansi dan dapat menjadi momentum bersama untuk lebih bersinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku selaku pembina dengan Seluruh Jajaran Unit Pelaksana Teknisnya serta para penyedia Barang/ Jasa dalam hal ini khusus para penyedia bahan makanan.