Ambon, INFO_PAS-Sebanyak 152 narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon hirup udara bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka. Hal tersebut dikarenakan ke 152 narapidana tersebut memperoleh hak integrasi diantaranya Pembebasayan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
KEMBALI KE ARTIKEL