Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kedatangan Tim Supervisi Layanan Remisi dan Integriasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rabu (23/3). Surpevisi dilakukan dalam rangka mendukun pelaksanaan Standar Bimbingan Ketrampilan dan Kepribadian bagi tahanan dan standar pelayanan hukum bagi tahanan dan narapidana
KEMBALI KE ARTIKEL