Pada kesempatan tersebut Kasi Binadik Meky Patty mengungkapkan bahwa pengajuan izin klinik ini dilakukan semata-mata untuk memaksimalkan Pemenuhan hak Narapidana yaitu memaksimalkan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang mejalani masa pidananya di Lapas Ambon. Ia juga menegaskan akan segara memenuhi segala persyaratan administrative maupun substantif.