Pekanbaru -- Bantuan Hukum Merupakan Amanah Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana orang miskin atau kelompok orang miskin berhak mendapatkan akses keadilan yang sama di dalam hukum. Dalam hal ini, negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Maka dari itu, Kementerian Hukum dan HAM menjadi dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.
Pada Kamis (19/1), dilaksanakan penandatangan kerjasama pelaksanaan Bantuan Hukum Tingkat Daerah yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, dengan dihadiri oleh para Kepala Divisi dan jajaran divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Bertempat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh, Kakanwil menyatakan kepada 14 Â Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang lulus verifikasi dan terakrediksi untuk dapat melakukan bantuan hukum secara maksimal.
KEMBALI KE ARTIKEL