PALU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 2.314 Narapidana dan Anak Binaan di seluruh wilayah Sulteng.
KEMBALI KE ARTIKEL