Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

9 Agustus 2023   18:16 Diperbarui: 9 Agustus 2023   18:32 120 0
Denpasar - Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun