Mohon tunggu...
KOMENTAR
Joglosemar

Pejabat Baru Kantor Imigrasi Pati Resmi Dilantik

17 Oktober 2023   15:43 Diperbarui: 17 Oktober 2023   15:46 169 0
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, telah mengambil langkah untuk mengangkat pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan notaris pengganti dalam sebuah upacara resmi. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung pada hari Senin (16/10) di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Sebanyak 181 Pejabat Administrasi, 15 Pejabat Fungsional dan 1 Notaris Pengganti telah mengikuti proses pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-29.KP.03.03 tanggal 06 Oktober 2023 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-30.KP.03.03 tanggal 06 Oktober 2023. Surat keputusan tersebut mengatur mengenai Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional serta Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Para pejabat yang baru dilantik akan menempati jabatan baru di berbagai unit kerja di wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Selain itu, Tejo juga memberikan pesan kepada para pejabat yang baru dilantik, yaitu untuk membangun kerja sama tim yang solid dan berkolaborasi dengan baik serta terus meningkatkan kompetensi mereka agar dapat mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju.

Dia menggunakan analogi "bekerjalah seperti kedua tangan, jangan seperti kedua telinga" untuk menggambarkan pentingnya kerja sama tim. Keberadaan kedua tangan yang saling melengkapi menciptakan kekokohan dalam sebuah tim.

Pada upacara pelantikan ini, beberapa pejabat struktural dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati juga turut dilantik, termasuk Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bapak Suhedi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bapak Eko, dan Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Bapak Suhud.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun