Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Layanan

21 September 2024   20:25 Diperbarui: 21 September 2024   20:28 95 0
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun