Operasi ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh Orang Asing guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian. Orang Asing yang menjadi target dalam Operasai JAGRATARA ini adalah yang berada pada perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan juga hotel-hotel yang berada di Kabupaten Luwu.
“Operasi JAGRATARA Tahun 2024 ini bertujuan untuk memastikan setiap Orang Asing memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya, serta patuh terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hukum keimigrasian.” ujar Rachmad Ardiyanto.
Dalam operasi kali ini Kakanim juga memerintahkan untuk mengedepankan sikap profesionalisme dalam bekerja dan juga humanisme. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian Orang Asing yang berada pada perusahaan dan hotel di Kabupaten Luwu, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum keimigrasian. (red. HumasKAPOLO)