Palopo - Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Rachmad Ardiyanto atau yang biasa di sapa Ardy telah memerintahkan untuk melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang Perempuan Warga Negara Asing berinisial CAS berkebangsaan Malaysia. CAS dideportasi karena tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan izin tinggal yang sah atau visa yang masih berlaku untuk tinggal di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
KEMBALI KE ARTIKEL