Rantepao -- Dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melakukan sosialisasi di bidang keimigrasian sekaligus membentuk desa binaan imigrasi pada Desa Sangkaropi, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL