Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Palopo Bentuk Desa Binaan Imigrasi

29 Agustus 2023   20:24 Diperbarui: 29 Agustus 2023   20:31 281 0
Rantepao -- Dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melakukan sosialisasi di bidang keimigrasian sekaligus membentuk desa binaan imigrasi pada Desa Sangkaropi, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun