Rantepao - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Toraja Utara (Torut) menghadirkan kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Tahun 2023. Â Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga mengundang Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo untuk memberikan pelayanan paspor pada Mal Pelayanan Publik tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL