Dalam Pengarahan ini, Premella menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait upaya peningkatan layanan keimigrasian bagi orang asing, khususnya bagi para Penanam Modal Asing (PMA) yang berinvestasi di Indonesia. Beliau juga menyampaikan agar seluruh jajaran Imigrasi dapat mengimplementasikan aturan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian guna mendukung Investasi dan Industri Nasional serta pelaksanaan penyederhanaan birokrasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama guna semakin dapat mewujudkan seluruh pelayanan keimigrasian yang semakin baik.