Dijelaskan oleh  Ir. HARYANTO WAHYU LWIYANTO, M.M Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sragen, untuk perekaman data masih jalan terus. Hanya saja untuk pencetakan kemungkinan akan dilakukan awal tahun depan. Namun untuk pemohon KTP barfu akan tetap diberi dengan KTP model lama.
Untuk itu Wahyu menghimbau warga yang belum merekam data, segera mendatangi kantor kecamatan setempat. Khusus bagi warga yang membutuhkan KTP elektronik  namun belum mendapatkannya karena KTP belum dicetak, pihaknya menyediakan  surat keterangan perekaman data. Surat tersebut bisa digunakan sebagai syarat melamar dan mengikuti tes pekerjaan.
Untuk mendukung percepatan program E-KTP di kabupaten Sragen, saat ini sudah ada dua alat cetak KTP elektronik. Dengan demikian, awal tahun depan saat pemerintah memulai kembali pencetakan KTP elektronik, Pemkab Sragen juga bisa memulainya.  (Rep : Ifah – Edt : N.Hart - Humas)