“UMK yang ditetapkan Gubernur Jateng lebih tinggi Rp. 10.000 dari yang kami usulakan,” jelas Sarwaka. Usulan UMK dari Pemkab Sragen semula adalah Rp. 1.095.000 dan yang ditetapkan dalam SK Gubernur sebesar Rp. 1.105.000. Dibanding UMK tahun 2014, UMK tahun 2015 ada kenaikan sebesar Rp. 145.000, tahun 2014 hanya sebesar Rp. 960.000.
Besaran UMK yang diajukan ke Gubernur tersebut juga merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan buruh dan para pengusaha di Sragen. Untuk itu Sarwaka menghimbau dengan telah diterbitkannya SK dari Gubernur ini, para perusahaan yang memiliki karyawan atau tenaga kerja agar memberikan gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. (Humas)