Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Tahun 2015 UMK Sragen Positif Naik

2 Desember 2014   16:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:15 29 0
SRAGEN – Upah Minimum Kabupaten Sragen Tahun 2015 sudah dipastikan naik, menyusul telah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 560 / 85 / TH 2014 Tanggal 20 November 2014 tentang Penetapan UMK Kabupaten Sragen. Bahkan penetapan UMK Sragen dari Gubernur lebih tinggi dari usulan yang diajukan dari Pemerintah Kabupaten Sragen. Hal tersebut dijelaskan oleh Sarwaka, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen saat memberikan pengarahan pada apel pagi hari Senin 24 November 2014 di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.

“UMK yang ditetapkan Gubernur Jateng lebih tinggi Rp. 10.000 dari yang kami usulakan,” jelas Sarwaka. Usulan UMK dari Pemkab Sragen semula adalah Rp. 1.095.000 dan yang ditetapkan dalam SK Gubernur sebesar Rp. 1.105.000. Dibanding UMK tahun 2014,  UMK tahun 2015 ada kenaikan sebesar Rp. 145.000, tahun 2014 hanya sebesar Rp. 960.000.

Besaran UMK yang diajukan ke Gubernur tersebut juga merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan buruh dan para pengusaha di Sragen. Untuk itu Sarwaka menghimbau dengan telah diterbitkannya SK dari Gubernur ini, para perusahaan yang memiliki karyawan atau tenaga kerja agar memberikan gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. (Humas)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun