Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Selesai Jalani Hukuman Pidana Narkoba, Seorang Pria WN RRT Dideportasi

9 Mei 2024   06:30 Diperbarui: 9 Mei 2024   06:54 143 0
Seorang pria asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) XB (40 Tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya setelah selesai menjalani hukuman pidana karena kasus narkotika. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono mengungkapkan WN RRT tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (06/05/2024).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun