Seorang pria asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) XB (40 Tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya setelah selesai menjalani hukuman pidana karena kasus narkotika. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono mengungkapkan WN RRT tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (06/05/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL