Dalam giat gabungan ini, di ikuti oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pare-pare, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, dan Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Makassar.
Sebanyak 33 dokumen keimigrasian yang berupa Paspor dan Ijin tinggal diperiksa oleh petugas. Tidak hanya itu, sosialisasi mengenai pelayanan keimigrasian utamanya untuk Tenaga Kerja Asing juga diberikan.
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian bapak Ruswan mengatakan pada pemeriksaan ini tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bapak Agus Winarto secara terpisah mengapresiasi kegiatan yang dilakukan ini. Ia berpesan kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan orang asing harus taat dan patuh pada peraturan keimigrasian.