Mohon tunggu...
KOMENTAR
Makassar

Pasca Menjalani Pidana di Lapas, WNA Papua Nugini Dijemput Imigrasi Makassar untuk Dideportasi

17 Januari 2024   09:52 Diperbarui: 17 Januari 2024   09:59 70 0
Seorang Warga Negara Papua Nugini inisial PW yang telah menjalani masa tahanan nya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Perempuan Sungguminasa, dijemput petugas Imigrasi. Penjemputan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan akan di kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun