Seorang Warga Negara Papua Nugini inisial PW yang telah menjalani masa tahanan nya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Perempuan Sungguminasa, dijemput petugas Imigrasi. Penjemputan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan akan di kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya.
KEMBALI KE ARTIKEL