Mohon tunggu...
KOMENTAR
Makassar

Sinergitas Antar Instansi, Imigrasi Makassar Laksanakan Rapat Timpora Maros

21 Desember 2023   10:43 Diperbarui: 21 Desember 2023   11:14 51 0
Makassar -- Keberadaan orang asing yang berada di Indonesia perlu terus dilakukan pemantauan untuk menjaga ketertiban dan penegakan keamanan sesuai  dengan fungsi keimigrasian yaitu memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan Negara. Fungsi keimigrasian tersebut diaturan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun