Makassar -- Keberadaan orang asing yang berada di Indonesia perlu terus dilakukan pemantauan untuk menjaga ketertiban dan penegakan keamanan sesuai  dengan fungsi keimigrasian yaitu memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan Negara. Fungsi keimigrasian tersebut diaturan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
KEMBALI KE ARTIKEL