Makassar - Imigrasi memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah fungsi penegakan hukum keimigrasian yang meliputi pengawasan orang asing serta penindakan terhadap pelanggaran hukum keimigrasian sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
KEMBALI KE ARTIKEL