Makassar – Mungkin tak banyak yang tau jika Orang Asing yang melahirkan di Indonesia wajib melakukan pelaporan kelahiran anak di Kantor Imigrasi, pada pasal 200 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin tinggal. Bahwa Setiap Orang Asing, Penjamin, dan Penaggung Jawab wajib melakukan pelaporan dalam hal anak lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Tua pemegang Izin Tinggal orang asing.
KEMBALI KE ARTIKEL