Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
KEMBALI KE ARTIKEL