"Daktiloskopi adalah Pemeriksaan sidik jari guna identifikasi, pengetahuan khusus tentang gambar dan guratan jari tangan dari kaki pada manusia. Ilmu ini mempelajari gambar dan pola serta bentuk garis yang terdapat pada ujung-ujung jari kaki atau ujung jari tangan," kata dia, saat membuka Bimbingan Teknis terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identitas Teraan Sidik Jari, di Gorontalo, Kamis (21/3/19).
Dia menjelaskan Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha pengenalan dan pencegahan, dalam kriminologi pemakaian sidik jari sebagai alat bukti dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menggunakan sidik jari sebagai metode identifikasi individu sah di mata hukum.
"Banyak kegunaannya misalnya saja untuk mengenali korban kecelakaan, bencana alam, pengenalan mayat tidak dikenal, pengesahan (otentikasi) suatu dokumen pribadi, penyalagunaan hak dan pembuktian usaha-usaha pemalsuan dan kecurangan administrasi," ungkapnya.
Kepala Sub Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyono mengatakan Sidik jari merupakan identitas diri seseorang atau bukti yang berbeda pada setiap orang. Terbitnya Permenkumhan Nomor 37 Tahun 2016 Â ini bukan untuk menambah beban tugas para pemangku kepentingan termasuk para notaris akan tetapi untuk kepentingan perlindungan hukum baik kepada Notaris maupun kepada pihak terkait.
"Saya percaya dengan terbitnya Permenkumhan ini akan mempermudah kita dalam melakukan identifikasi atau ontetikasi bagi notaris", jelas Cahyono.
Cahyono menambahkan salah satu materi muatan dalam peraturan menteri tersebut meminta kepada para pihak yang berwenang mengambil sidik jari termasuk notaris dan menyampaikan sidik jari yang telah diambil kepada Menkumham untuk dilakukan perumusan dan identifikasi.
"Jadi  notaris dipandang perlu untuk memahami pentingnya sidik jari," tuturnya.
Sementara, Notaris Gorontalo, Herman menyampaikan bimbingan teknis tentang Daktiloskopi ini untuk membangun kesamaan persepsi khususnya kepada notaris terkait pentingnya sidik jari yang dapat berfungsi sebagai alat bukti jika terjadi suatu masalah hukum.
"Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sehingga kami jadi memahami tujuan teraan dan identifikasi yang dilakoni Daktiloskopi," tutupnya.