Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pemerintah Indonesia Berhasil Bebaskan Siti Aisyah

11 Maret 2019   12:41 Diperbarui: 11 Maret 2019   13:07 119 3
SHAH ALAM -- Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan  Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Pada persidangan ke-66 yang digelar pada hari ini, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Pidana Ditjen AHU, Lilik Sri Haryanto dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal, langsung menghadiri persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.

Dalam persidangan tersebut, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam pada tanggal 13 Februari 2017.

"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi)," kata Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, Senin (11/3/2019).

Cahyo mengatakan adapun alasan Menkumham, Yasonna H Laoly, mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah dikarenakan, pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

"Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun