Yasonna mengatakan pemerintah sudah menerima pengajuan naturalisasi atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka.
Dia menjelaskan syarat pemberian kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Syarat-syaratnya adalah fotocopy akta kelahiran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, surat pernyataan bersedia menjadi WNI dan melepaskan kewarganegaraan asal, fotocopy paspor, surat rekomendasi bahwa warga asing yang diusulkan kewarganegaraan karena jasanya atau kepentingan negara, dan pas foto terbaru.
"Berdasarkan pemeriksaan Kemenkumham, surat permohonan naturalisasi secara prinsip permohonan kewarganegaraan sudah memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).