Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU, Danan Purnomo mengatakan perencanaan pengadaan barang dan jasa demi mewujudkan value for money memegang peranan yang sangat penting dan strategis. Dalam hal ini proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan berakhir dan bermuara pada permasalahan pengadaan di akhir tahun dan berpotensi menjadi temuan auditor atau APH.
"Sebagian  besar permasalahan pengadaan terjadi karena lemahnya perencanaan. Sehingga pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Danan saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Hotel Mercure, Tangerang, Selasa (5/3/2018).
Dia menjelaskan perencanaan pengadaan ini tentunya tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dimana PPK memiliki  tugas menyusun perencanaan pengadaan.
"Sehingga saat ini peranan PPK sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal sampai akhir proses. Pengadaan yang baik dimulai dari perencanaan yang baik pula," ujarnya.