Berdasarkan data, realisasi Penanaman Modal dalam Negeri Tahun 2018 sebesar Rp. 86,4 triliun, naik 11 persen dari tahun 2017 yaitu hanya Rp. 76,4 triliun sementara realisasi Penanaman Modal Asing Tahun 2018 sebesar Rp. 108,9 triliun naik 12,4 persen dari tahun 2016 yang hanya Rp. 97 triliun.
Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daulat Pandopotan Silitonga mengatakan perbaikan sistem hukum kepailitan di Indonesia sangat berguna untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian dalam menyelesaikan utang piutang.
"Jumlah investasi yang besar baik dari dalam negeri maupun luar negeri tersebut, memerlukan kepastian jaminan hukum. Kelemahan UU Kepailitan dan PKPU adalah penyelesaian dan eksekusi terhadap harta pailit lintas yuridiksi suatu negara yang disebabkan karena adanya hukum antar negara dengan negara lainnya," kata Daulat saat acara Cross-Border Insolvency dalam Perubahan RUU Kepailitan di Hotel Aviary Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (25/2/2019).