Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Perjanjian Internasional Lindungi WNI di Luar Negeri

22 Februari 2019   16:09 Diperbarui: 22 Februari 2019   21:41 239 0
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Hukum dan perjanjian internasional  terus lakukan pembahasan terkait  Hukum Perjanjian Internasional (HPI). HPI di Indonesia masih bertumpu pada tiga pasal lama warisan Hindia Belanda. Sehingga RUU HPI perlu "dibangunkan" kembali mengingat era globalisasi dan regionalisasi yang mempengaruhi aspek hukum perdata Indonesia.

"Penyusunan kodifikasi peraturan HPI harus benar-benar memperhatikan kepentingan bangsa dan tujuan negara sebagaimana terangkum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum," kata Diana Juliani Kepala seksi Hukum Perdata Internasional, Rabu (21/2/2019).

Sehingga kata Dia ,Pembentukan Tim Kecil di bawah koordinasi  Ditjen AHU khususnya Sub Direktorat Hukum Internasional   dianggap perlu guna  melakukan penyisiran terhadap Naskah Akademik RUU HPI yang telah disusun oleh BPHN tahun 2015.

"Penyempurnaan substansi dengan diskusi dengan pakar di Malang (Agustus 2018), di Bandung (Agustus 2018), di Bali (September 2018), Kuala Lumpur (September 2018), dan Jayapura-Merauke (November 2018)," ujar Dina.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun