"Hal ini wajib menjadi perhatian kita bersama mengingat proses terjadinya kasus Stunting pada Anak Bawaan tidak terjadi dalam jangka pendek namun berawal dari kondisi kesehatan Perempuan dalam jangka panjang yaitu sejak sebelum hamil, kondisi hamil dan melahirkan Anak", ujar Reynhard Silitonga Plt. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Secara umum, tugas Duta Anti Stunting Pemasyarakatan adalah 1. meresmikan Posyandu Ibu dan Balita Berdikari di lingkungan Pemasyarakatan; 2. mensosialisasikan layanan kesehatan di Posyandu Ibu dan Balita Berdikari di lingkungan Pemasyarakatan; serta 3. Mempromosikan pencegahan stunting dan hidup sehat melalui penerapan pedoman gizi seimbang di Lingkungan Pemasyarakatan, pungkasnya.