Kepala Divisi Pemasyarakatan selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto, menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rehabilitasi Sosial Tahun 2024 bagi 50 orang warga binaan Lapas Narkotika Gunung Sindur.
"Saat ini permasalahan penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan yang sangat kompleks, dikarenakan sebagian besar para pengguna narkotika tidak dilakukan pengobatan atau rehabilitasi melainkan dijatuhi pidana penjara, sehingga Peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika juga berdampak pada tingginya tingkat hunian didalam lapas (Over Capacity)," ucapnya.
Sekitar 60% dari penghuni Lapas itu merupakan narapidana dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Menyikapi hal tersebut, diperlukan strategi yang berkesinambungan untuk dapat mengurai permasalahan penyalahgunaan narkotika. Â Strategi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Pada tahun ini terdapat 106 Rutan, Lapas dan LPKA pada 31 Kantor wilayah yang menyelenggarakan rehabilitasi pemasyarakatan.
Kantor Wilayah provinsi Jawa Barat menyelenggarakan program rehabilitasi pemasyarakatan kepada 790 orang warga binaan pemasyarakatan, yaitu terdiri dari 90 orang rehabilitasi medis dan 700 orang rehabilitasi social yang tersebar pada 11 UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Jawa Barat.Â