Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Kabapas Lahat Ikuti Rakor Forum DILKUMJAKPOL dan BNN

24 Juni 2024   16:07 Diperbarui: 24 Juni 2024   16:32 94 2
KEPALA Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, Perimansyah mengikuti rapat koordinasi Forum Pengadilan Kemenkumham Kejaksaan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (Dilkumjakpol dan BNN), bertempat di Hotel Aryaduta Palembang, Senin (24/06/2024).

Mengambil tema "Membangun Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Guna Mewujudkan Kunci Pemasyarakatan Maju Tahun 2024", Ketua Panitia Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa ujuan dari rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi atas kendala yang ada dalam menjalankan tusi masing-masing, dalam perannya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Kemudian membangun sinergitas antar APH sebagai kunci pemasyarakatan maju (deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan APH).
"Kolaborasi yang solid merupakan pondasi utama untuk memastikan tegaknya hukum untuk pemasyarakatan yang semakin pasti. Sistem peradilan pidana harus independen, jauh dari kepentingan sepihak," jelasnya.

Sebagai Keynote Speaker hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumsel, Mulyadi. Kemudian mewakili Pengadilan Tinggi Sumsel, Hasoloan Sianturi (Hakim Tinggi); Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin; Kepolisian Daerah Sumsel, Muhammad Ikhsan dan BNN Sumsel: Basani R. Sagala (Penyidik Ahli Madya)

Kabapas Lahat dalam kesempatan tersebut, menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan pemahaman bersama sebagai kunci utama untuk memperkokoh sinergitas antarinstansi. Kerjasama yang baik antara berbagai lembaga penegak hukum adalah fondasi penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang maju dan efektif. Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk mendiskusikan berbagai strategi dalam peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan dan penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan narapidana. Dengan adanya dukungan dan kerjasama yang solid, diharapkan tugas-tugas penegak hukum dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif. (*)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun