Bandung - Seorang Juru Ukur Tambang harus memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus agar menjadi juru ukur yang terampil dan profesional dalam mendukung keselamatan dan keamanan operasi tambang. Selain tanggung jawab langsung pada aspek K3, juru ukur memiliki peran dan tanggung jawab yang sifatnya membantu tugas dan fungsi Kepala Teknik Tambang dalam melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral dimaksud, yaitu bahwa Kepala Teknik Tambang wajib membuat peta-peta lingkungan yang harus disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang. Peta-peta lingkungan tersebut sangat berguna baik dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi pengelolaan/pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban Kepala Teknik Tambang.
KEMBALI KE ARTIKEL