Sebelumnya, Tim BHP Surabaya telah melaksanakan verifikasi bersama dengan pihak Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Merdeka Malang selaku pihak yang menitipkan harta lain yang karena hukum merupakan titipan daluwarsa akibat adanya likuidasi Lembaga Dana Pensiun.
Tim BHP Surabaya juga melakukan pembuktian kehadiran seseorang (pemohon) yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya oleh pihak dana pensiun serta melakukan koordinasi dengan Subdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara mengenai mekanisme penyerahan.
Setelah memenuhi tahapan tersebut, penyerahan uang pihak ketiga dapat diberikan kepada pemohon Dana Pensiun. Penyerahan tersebut terbatas pada hak manfaat dana pensiun tertunda atas nama pemohon Dana Pensiun sebagaimana yang tertuang dalam berita acara penyerahan antara Tim Likuidasi kepada BHP Surabaya.
Selanjutnya, BHP Surabaya memiliki kewajiban menyampaikan laporan penyerahan klaim harta lain karena hukum kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan tembusan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) Permenkumham No. 20/2019.
Perlu diketahui juga bahwa proses penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang Pihak Ketiga yang ditandatangani oleh masing-masing pihak, yakni Pemohon dan Bendahara Penatausahaan Uang Pihak Ketiga, serta diketahui oleh Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I, Dian Megawati, Kurator Keperdataan Ahli Madya, M. Ihwan Madjid Manrapi, dan Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning. (Humas BHP Surabaya)