Pengawasan kali ini (31/1) dilakukan karena adanya Wali yang tidak menjalankan tugas sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan sebagai Wali dan adanya Wali yang sudah meninggal sehingga perlu adanya penggantian Wali.
Dalam upaya tersebut, Tim yang dipimpin oleh Yudi Yuliadi selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Kelurahan/ Pemerintah Desa setempat dengan harapan Kelurahan/ Pemerintah Desa setempat juga ikut andil dalam memberikan pengawasan kepada Wali.
Perlu diketahui bahwa Pengawasan ini dilakukan BHP Surabaya untuk memberikan perlindungan atas hak keperdataan anak dibawah umur agar tidak adanya penyalahgunaan kewenangan Wali dalam mewakili perbuatan hukum anak dibawah umur. (Humas BHP Surabaya)