Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Permenkumham No. 7 Tahun 2021 jo. dan Permenkumham No. 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan, dimana Balai Harta Peninggalan merupakan instansi yang berwenang dalam penatausahaan uang pihak ketiga.
Bertemu langsung dengan Bapak Ardiningrat Hidayat dan Bapak Whidyasa, Tim menjelaskan maksud dan tujuannya, dimana kedatangannya dilatarbelakangi adanya klaim uang pihak ketiga oleh salah satu penerima manfaat tertunda dana pensiun Universitas Merdeka Malang, yang pada tahun lalu diserahkan ke Balai Harta Peninggalan Surabaya.
Tim juga menyampaikan bahwa melihat kasus posisi mengenai penyerahan uang pihak ketiga dari Dana Pensiun Universitas Merdeka Malang (dalam likuidasi) yang termasuk kategori harta lain karena hukum dari titipan daluwarsa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 166 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 69 ayat (4) POJK No. 5 Tahun 2017, maka mekanisme pembayaran ketika ada klaim dari pihak ketiga menggunakan ketentuan dalam Pasal 21 Permenkumham No. 20 Tahun 2019. (Humas BHP Surabaya)