Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

BHP Surabaya Lakukan Pengambilan Sumpah dan Pengawasan Perwalian di Kota Madiun

17 Januari 2024   15:54 Diperbarui: 17 Januari 2024   16:04 55 0
BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim selaku Wali Pengawas melaksanakan tugas ke Kota Madiun untuk melakukan pengawasan perwalian dan pengambilan sumpah Wali anak dibawah umur yang sebelumnya telah diundang secara tertulis untuk hadir di Kantor BHP Surabaya. Pemanggilan tersebut dilakukan sehubungan dengan diterimanya Salinan Penetapan Perwalian dari Pengadilan Agama Kota Madiun.

Penerimaan Salinan Penetapan Perwalian tersebut merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman Bersama (Mou) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang ditandatangi beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Wali Pengawas bergerak lebih cepat dalam melindungi hak keperdataan anak di bawah umur.

Setibanya di kediaman Wali pertama, Tim bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung yaitu Bambang Sutrisno. Bambang merupakan ayah kandung sekaligus yang saat ini memiliki kewajiban bertindak mewakili anak dibawah umur tersebut.

Tim menjelaskan bahwa kewajiban pertama seorang Wali adalah mengangkat sumpah dan melakukan pencatatan harta dibawah tangan di hadapan Wali Pengawas/ Balai Harta Peninggalan. Sementara itu, tugas Wali Pengawas untuk mengawasi tindakan hukum yang berkaitan harta anak dibawah umur selama ia belum dewasa.

Pihaknya berharap, setelah dilaksanakannya pengangkatan sumpah dan pencatatan harta peninggalan, Wali dapat mengemban amanah yang diberikan sebagaimana ikrar sumpah yang telah diucapkan akan memenuhi kewajiban sebagai wali dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Tim mendatangi Wali kedua, yaitu Tinzi Crismonica yang merupakan saudara kandung sekaligus yang menggantikan kedua orang tua anak dibawah umur tersebut yang telah meninggal dunia. Dalam kesempatannya, Tim Wali Pengawas memberikan penjelasan bahwa kewajiban Wali sebagai wakil dari anak di bawah umur dalam melakukan tindakan hukum berakhir setelah anak tersebut dewasa. Harapannya dalam menjalankan amanah yang diberikan, Wali dapat mempertimbangkan segala kepentingan terbaik bagi anak di bawah umur.

Perlu diketahui bahwa Perwalian ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta sebagai upaya memberikan perlindungan kepada anak dibawah umur karena belum dewasa dan tidak lagi berada dalam kekuasaan kedua orang tuanya. (Humas BHP Surabaya)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun