Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kurator PT ITG Lakukan Pemasangan Batas Tanah Harta Pailit di Damarsih

7 Januari 2024   14:42 Diperbarui: 7 Januari 2024   14:53 203 0
Tim Kurator BHP Surabaya Kemenkumham Jawa TImur lakukan pemetaan dan pemasangan batas tanah harta pailit di Desa Damarsih, Kabupaten Sidoarjo, hari ini (6/1). Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan penerbitan dokumen Peta Blok Tanah oleh aparat Desa.

Memanfaatkan sinergitas antar lembaga, Tim Kurator ditemani oleh perangkat Desa Damarsih dan Kantor Jasa Penilai Publik (Appraiser) melakukan pemetaan dan pemasangan batas tanah yang diproyeksikan menjadi perumahan Bumi Madina Asri Juanda tersebut.

Budhi Darmawan, Kurator Keperdataan Ahli Madya yang juga koordinator tim Kurator menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan untuk mengambil waktu istirahatnya untuk melaksanakan tugas kedinasan. Budhi juga mengajak anggota tim lainnya untuk memiliki semangat yang sama seperti dirinya. "Biar cepat selesai", singkat Budhi.

Pembuatan Peta Blok Tanah tersebut merupakan serangkaian persiapan dokumen oleh Kurator dalam menuju tahap penjualan di muka umum (lelang) sebagaimana perintah Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Setelah Peta Blok Tanah selesai, nantinya dokumen tersebut dapat digunakan oleh Appraiser dalam memberikan nilai taksiran yang juga digunakan sebagai harga jual atas obyek tersebut.

Tim Kurator BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur selalu berkomitmen sebaik mungkin dalam menangani perkara kepailitan PT. ITG. Tim Kurator berharap setelah semua dokumen lengkap, pelelangan atas harta pailit segera dilakukan demi kepentingan Masyarakat yang menjadi Kreditor dalam kepailitan tersebut. (Humas BHP Surabaya)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun