Setibanya di lokasi, Tim menyampaikan maksud kedatangannya yaitu untuk melaksanakan tugas sebagai Wali Pengawas, dimana dalam setiap perwalian berdasarkan ketentuan Pasal 366 KUHPerdata, BHP ditunjuk sebagai Wali Pengawas.
Tim menjelaskan, adapun tugas sebagai Wali Pengawas yakni mengawasi segala perbuatan hukum Wali yang berkaitan dengan harta peninggalan orang tuanya. Pengangkatan sumpah Perwalian ini sebagai tindak lanjut atas dikirimkannya Penetapan atas Perwalian dari Pengadilan Negeri Mojokerto. (Humas BHP Surabaya)