Sutikno selaku Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi Ditjen AHU menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Selain itu, kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai tanggal 20 s.d. 22 September 2023 ini juga merupakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kemenkumham meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip (pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip permanen ke Arsip Nasional RI. (Humas BHP Surabaya)