Diawali laporan ketua panitia, oleh Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning sampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini. "Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, sehingga dapat meningkatkan sinergi dengan stakeholder di Kalimantan Selatan," ujarnya.
Sementara itu, Plh. Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka karena Kemenkumham Kalimantan Selatan telah diberi kepercayaan untuk menjadi tuan rumah dalam menyelenggarakan kegiatan.
"Kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan MoU ini merupakan langkah yang sangat tepat dalam memperkenalkan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja BHP Surabaya dalam melindungi hak keperdataan seluruh masyarakat. Selain itu, menjadi kewajiban kita selaku stakeholder terkait di Kalimantan Selatan, khususnya di Banjarmasin, bersama-sama untuk bergandeng tangan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara luas agar keadilan dapat dirasakan di tengah masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan, bukan untuk mengatur kebebasan masyarakat, akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
Menyambung hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dalam sambutannya mengangkat kearifan lokal Kalimantan Selatan yaitu slogan "Kayuh Baimbai" dengan melakukan sinergi bersama stakeholder di Kalimantan Selatan untuk menjawab tantangan yang terjadi saat ini khususnya terkait Balai Harta Peninggalan.
"Kayuh Baimbai, mendayung bersama menuju yang terbaik sangat penting untuk diimplementasikan dimana tupoksi BHP cukup mendapat tantangan dan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa dukungan stakeholder yaitu sinergitas BHP Surabaya dengan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin," jelas Imam.
Kegiatan dirangkaikan dengan sesi diskusi yang diisi oleh narasumber dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Marisi Siregar, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Zainal Ilmi, dan Kepala seksi harta peninggalan wilayah III, Budhi Suprajitno. (Humas BHP Surabaya)