Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Studi Kasus Perpajakan Atas Jual Beli Asset Pailit Pada Balai Harta Peninggalan

13 April 2023   08:07 Diperbarui: 13 April 2023   08:28 147 0
Terkait perpajakan dalam pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan selaku Kurator Negara, BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar Corporate University bertajuk Sosialisasi Perpajakan di Aula Kantor BHP Surabaya, Rabu (12/4).

Sosialisasi kali ini, BHP Surabaya mendatangkan narasumber dari KPP Pratama Sidoarjo, Bapak Erya Tri Satmoko, selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama. Dalam kesempatannya, Bapak Erya membahas materi mengenai Studi Kasus Perpajakan Atas Jual Beli Asset Pailit. Ia pun menyampaikan bahwa tugas Kurator terhadap kewajiban perpajakan debitor hanya mewakili Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurutnya, setiap Kurator dalam menjalankan tugasnya harus melakukan konfirmasi kepada KPP WP Pailit apakah WP mempunyai hutang pajak, menginformasikan terkait daftar piutang tetap para kreditur, dan segera melakukan pelunasan tagihan pajak saat aset telah berhasil terjual. Dengan catatan piutang pajak dalam laporan keuangan negara sudah dicatat sebagai aset negara, sehingga DJP mempunyai kewajiban untuk mencairkan piutang pajak tersebut.

Kegiatan sosialiasi pun berlangsung sangat interaktif dengan tersampaikannya pertanyaan-pertanyaan dari pegawai BHP Surabaya terkait permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. (Humas BHP Surabaya)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun