Setibanya di lokasi, Tim disambut oleh Bapak Ony dari Bagian Pengukuran. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa untuk mengetahui kebenaran data-data yuridis dari SHM yang telah disebutkan diatas, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu, pengukuran ulang tanah sekaligus apabila diperlukan dapat dilaksanakan permohonan pengembalian batas-batas tanah.
Tak menunggu lama, Tim kemudian bergegas menuju PT. Maybank selaku pemegang Hak Tanggungan dari harta pailit Prayitno tersebut untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait laporan/ informasi mengenai progres Kepailitan Prayitno serta rencana pelaksanaan peninjauan dan melakukan pengukuran ulang oleh ATR/BPN Kabupaten Jember.
Pada akhirnya, Tim melakukan peninjauan harta pailit Prayitno sekaligus pembayaran biaya Keamanan dan Kebersihan kepada Bapak Wawan dan Bapak Misrun untuk periode Januari s.d. Maret 2023. (Humas BHP Surabaya)