Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tentukan Batas Tanah Harta Kepailitan Prayitno, BHP Surabaya Koordinasi Dengan ATR/BPN Kabupaten Jember

1 April 2023   09:51 Diperbarui: 1 April 2023   10:07 84 0
Tim BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang dipimpin Budhi Suprajitno melaksanakan tugas ke Kabupaten Jember untuk berkoordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Jember terkait rencana penjualan harta pailit Prayitno berupa bekas Pabrik Penggilingan Padi yang terdiri 3 sertifikat diantaranya SHM No. 421, SHM No. 440, dan SHM No. 500.

Setibanya di lokasi, Tim disambut oleh Bapak Ony dari Bagian Pengukuran. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa untuk mengetahui kebenaran data-data yuridis dari SHM yang telah disebutkan diatas, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu, pengukuran ulang tanah sekaligus apabila diperlukan dapat dilaksanakan permohonan pengembalian batas-batas tanah.

Tak menunggu lama, Tim kemudian bergegas menuju PT. Maybank selaku pemegang Hak Tanggungan dari harta pailit Prayitno tersebut untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait laporan/ informasi mengenai progres Kepailitan Prayitno serta rencana pelaksanaan peninjauan dan melakukan pengukuran ulang oleh ATR/BPN Kabupaten Jember.

Pada akhirnya, Tim melakukan peninjauan harta pailit Prayitno sekaligus pembayaran biaya Keamanan dan Kebersihan kepada Bapak Wawan dan Bapak Misrun untuk periode Januari s.d. Maret 2023. (Humas BHP Surabaya)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun