Kegiatan Reach Out ini merupakan tindak lanjut Penetapan Perwalian Anak Dibawah Umur diantaranya Penetapan Nomor : 27/Pdt.P/2020/PN.Lmg tanggal 30 Januari 2020, Penetapan Nomor : 171/Pdt.P/2020/PN.Lmg tanggal 2 September 2020, Penetapan Nomor : 186/Pdt.P/2021/PN.Lmg tanggal 22 September 2021, dan Penetapan Nomor : 64/Pdt.P/2021/PN.Lmg tanggal 21 April 2021.
Disamping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjamin hak anak dibawah perwalian agar tidak dilanggar oleh Wali. Dikarenakan Wali tidak memberikan keterangan setelah Wali dipanggil untuk menghadap kepada BHP Surabaya selaku Wali Pengawas. (Humas BHP Surabaya)